Selamat Hari Buruh: Terima Kasih Sudah Tetap Miskin!
Imperialisme, dalam analisis Karl Marx dan kemudian dikembangkan oleh Vladimir Lenin, merupakan fase lanjut dari kapitalisme di mana akumulasi modal tidak lagi cukup dilakukan di dalam negeri, tetapi harus diperluas melalui penguasaan wilayah, sumber daya, dan tenaga kerja di negara lain. Dalam karya Lenin, Imperialism: The Highest Stage of Capitalism, dijelaskan bahwa ekspansi ini bukan sekadar ambisi politik, melainkan kebutuhan ekonomi dari sistem kapitalisme itu sendiri. Sejak abad ke-15 hingga awal abad ke-20, negara-negara Eropa melakukan kolonialisasi besar-besaran di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Di Indonesia, kolonialisme oleh Belanda bukan hanya soal penguasaan wilayah, tetapi juga eksploitasi tenaga kerja melalui sistem tanam paksa dan kerja rodi. Buruh dalam konteks ini rakyat jajahan dipaksa bekerja untuk menghasilkan komoditas ekspor yang menguntungkan negara penjajah, tanpa mendapatkan kesejahteraan yang layak. Di sinilah terlihat bahwa eksploitasi buruh tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan struktur global yang lebih besar. Buruh di negara jajahan menjadi bagian dari rantai produksi kapitalisme dunia, tetapi berada di posisi paling bawah. Mereka menghasilkan kekayaan, tetapi tidak pernah menikmatinya. Setelah era kolonial formal berakhir, banyak yang mengira bahwa imperialisme juga ikut berakhir. Namun kenyataannya, ia hanya berubah bentuk. Imperialisme modern tidak lagi selalu hadir melalui penjajahan langsung, tetapi melalui mekanisme ekonomi global: investasi asing, perusahaan multinasional, utang luar negeri, dan perdagangan bebas. Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, tetap berada dalam posisi subordinat dalam sistem ini.
Dalam kerangka pemikiran Karl Marx, peristiwa tersebut bukan sekadar insiden historis, melainkan manifestasi dari kontradiksi mendasar dalam sistem kapitalisme. Marx menjelaskan bahwa dalam sistem ini, relasi antara buruh dan pemilik modal bersifat eksploitatif. Buruh menjual tenaga kerjanya, tetapi nilai yang dihasilkan (surplus value) jauh lebih besar daripada upah yang diterimanya. Selisih itulah yang diakumulasi sebagai keuntungan oleh kapitalis. Konsep surplus value ini menjadi kunci untuk memahami mengapa, bahkan setelah lebih dari satu abad perjuangan, buruh masih berada dalam posisi rentan. Eksploitasi tidak selalu hadir dalam bentuk kasar seperti jam kerja ekstrem di abad ke-19. Hari ini, ia tampil dalam bentuk yang lebih halus, lebih sistematis, dan sering kali dilegalkan melalui kebijakan. Sejarah imperialisme mengajarkan bahwa kesejahteraan di satu tempat sering kali dibangun di atas penderitaan di tempat lain. Dan selama struktur itu masih bertahan, maka perjuangan buruh tidak bisa berhenti pada tuntutan normatif, tetapi harus menyasar akar sistemiknya.
Di Indonesia, realitas kesejahteraan buruh menunjukkan paradoks yang mencolok. Di satu sisi, negara mengklaim pertumbuhan ekonomi yang stabil dan peningkatan investasi. Namun di sisi lain, buruh justru menghadapi ketidakpastian yang semakin dalam. Sistem kerja kontrak, outsourcing, dan fleksibilisasi tenaga kerja telah menjadi norma baru. Buruh tidak lagi memiliki jaminan kerja jangka panjang, dan dengan mudah dapat digantikan ketika dianggap tidak lagi “efisien”. Kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja memperlihatkan dengan jelas arah politik hukum ketenagakerjaan yang problematis. Alih-alih memperkuat perlindungan buruh, regulasi ini justru mempermudah mekanisme pemutusan hubungan kerja, mengurangi beberapa bentuk perlindungan, dan membuka ruang fleksibilitas yang lebih luas bagi pengusaha. Dalam bahasa Marxian, ini adalah bentuk reproduksi struktur kapitalisme modern di mana negara berperan sebagai fasilitator akumulasi modal, bukan pelindung kelas pekerja. Lebih jauh lagi, perkembangan ekonomi digital memperumit situasi. Pekerja platform seperti pengemudi ojek online atau kurir digital sering kali diklasifikasikan sebagai “mitra”, bukan pekerja. Secara formal, mereka dianggap independen, tetapi dalam praktiknya mereka tunduk pada algoritma dan kebijakan perusahaan yang mengontrol hampir seluruh aspek kerja mereka. Ini menciptakan ilusi kebebasan, padahal yang terjadi adalah bentuk baru subordinasi tanpa perlindungan.
Fenomena ini sejalan dengan analisis Marx tentang alienasi. Buruh tidak hanya terpisah dari hasil kerjanya, tetapi juga kehilangan kontrol atas proses kerja itu sendiri. Dalam konteks ekonomi digital, alienasi bahkan diperkuat oleh teknologi di mana hubungan kerja menjadi tidak personal, dikendalikan oleh sistem yang tidak transparan, dan sulit dilawan secara kolektif. Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, narasi resmi tentang Hari Buruh justru cenderung depolitisasi. Hari Buruh direduksi menjadi perayaan, bukan perlawanan. Negara dan korporasi memproduksi wacana “harmoni industrial” yang seolah-olah menempatkan buruh dan pengusaha dalam posisi setara. Padahal, dalam realitas material, relasi tersebut tetap timpang.
Di sinilah kritik Marx menjadi relevan bahwasannya kapitalisme tidak hanya bekerja melalui eksploitasi ekonomi, tetapi juga melalui produksi kesadaran. Buruh dibuat menerima kondisi yang ada sebagai sesuatu yang “normal”. Ketidakpastian kerja dianggap sebagai konsekuensi logis dari perkembangan ekonomi. Upah rendah dianggap sebagai tahap yang harus dilalui. Bahkan eksploitasi dibungkus dengan narasi produktivitas dan daya saing. Hari Buruh, dalam konteks ini, menghadapi krisis makna. Ia berisiko kehilangan substansi historisnya sebagai simbol perlawanan kelas dan berubah menjadi alat legitimasi status quo. Ketika peringatan 1 Mei lebih banyak diisi dengan seremoni daripada kritik, maka yang terjadi adalah normalisasi eksploitasi itu sendiri.
Namun sejarah mengajarkan satu hal penting: perubahan tidak pernah lahir dari kenyamanan. Perjuangan buruh di Haymarket Affair menunjukkan bahwa kesadaran kolektif dapat menjadi kekuatan yang mampu mengguncang struktur yang tampak kokoh. Pertanyaannya hari ini bukan apakah buruh masih tertindas karena jawabannya jelas iya melainkan apakah kesadaran untuk melawan masih hidup. Selama buruh masih diposisikan sebagai alat produksi, selama kebijakan lebih berpihak pada akumulasi modal daripada kesejahteraan manusia, dan selama ketimpangan terus direproduksi, maka Hari Buruh tidak boleh direduksi menjadi sekadar perayaan. Ia harus kembali menjadi ruang kritik, ruang konsolidasi, dan ruang perlawanan.
Karena pada akhirnya, seperti yang diingatkan oleh Karl Marx, sejarah semua masyarakat adalah sejarah perjuangan kelas. Dan selama kontradiksi itu masih ada, perjuangan buruh tidak akan pernah benar-benar selesai.

Comments
Post a Comment