Muak Menjadi Warga Negara Indonesia: Elegi atas Negeri yang Terperangkap Paradoksnya Sendiri
Menjadi warga negara Indonesia hari ini terasa seperti berdiri di antara dua dunia: dunia ideal yang tertulis megah dalam konstitusi, dan dunia nyata yang dipenuhi kompromi, manipulasi, serta ironi kekuasaan. Kita diajarkan bahwa negara ini berdiri atas dasar keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan supremasi hukum. Tetapi semakin dewasa kita sebagai bangsa, semakin jelas bahwa kata-kata itu sering kali hanya menjadi slogan yang nyaman diucapkan, bukan prinsip yang sungguh-sungguh ditegakkan.
Kita hidup dalam negara yang menyebut dirinya negara hukum, tetapi hukum sering kali hadir sebagai alat kuasa, bukan penjaga keadilan. Di ruang-ruang pengadilan, keadilan terasa seperti komoditas bergantung pada siapa yang diadili, bukan apa yang dilakukan. Ketika rakyat kecil tersandung kasus receh, hukum bergerak cepat dan tegas. Namun ketika korupsi triliunan rupiah terbongkar, prosesnya penuh negosiasi, potongan masa tahanan, hingga drama yang melelahkan publik. Paradoksnya jelas: hukum yang seharusnya menjadi panglima, justru sering menjadi pelayan kekuasaan.
Korupsi bukan lagi sekadar penyimpangan, melainkan seolah budaya yang diwariskan. Lembaga yang dulu dielu-elukan sebagai simbol pemberantasan korupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi perlahan kehilangan taringnya di mata publik. Revisi regulasi, polemik independensi, dan tarik-menarik kepentingan politik membuat kepercayaan rakyat terkikis. Kita dipaksa menyaksikan bagaimana institusi yang dulu menjadi harapan, kini sering diperdebatkan efektivitas dan keberaniannya.
Demokrasi kita pun tak luput dari ironi. Kita bangga disebut sebagai demokrasi terbesar ketiga di dunia. Pemilu digelar rutin, pesta rakyat dirayakan, debat kandidat ditonton jutaan orang. Tetapi demokrasi yang sehat tak berhenti pada prosedur elektoral. Ia hidup dari partisipasi bermakna, kebebasan sipil, dan distribusi kekuasaan yang adil. Faktanya, ruang kritik semakin sempit. Undang-undang seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kerap dipersoalkan karena dianggap lentur dalam menjerat kebebasan berekspresi publik. Kritik tajam bisa berubah menjadi pasal karet. Aktivisme dipantau. Demonstrasi dibubarkan atas nama ketertiban. Demokrasi prosedural berjalan, tetapi demokrasi substantif terasa pincang.
Di bidang ekonomi, paradoks itu semakin nyata. Pemerintah berbicara tentang pertumbuhan dan hilirisasi, tentang investasi dan pembangunan infrastruktur. Jalan tol membentang, gedung-gedung berdiri megah, statistik pertumbuhan diumumkan dengan penuh optimisme. Namun di sudut-sudut kota dan desa, ketimpangan tetap terasa. Harga kebutuhan pokok melonjak, lapangan kerja layak sulit diakses, dan generasi muda terjebak dalam ketidakpastian. Pertumbuhan ekonomi sering tak sejalan dengan pemerataan kesejahteraan.
Isu sumber daya alam pun tak kalah problematis. Kita disebut negeri kaya raya tanah subur, laut luas, tambang melimpah. Tetapi konflik agraria terus terjadi. Masyarakat adat berhadapan dengan korporasi. Hutan dibuka atas nama investasi. Alam diperas untuk mengejar devisa. Ironisnya, rakyat yang hidup paling dekat dengan sumber daya itu justru sering menjadi pihak yang paling sedikit menikmati hasilnya. Pembangunan digadang sebagai solusi, tetapi siapa yang benar-benar diuntungkan?
Di ranah penegakan keamanan, publik berkali-kali dihadapkan pada kasus represifitas aparat yang mencederai rasa keadilan. Setiap kali terjadi, narasi “oknum” kembali diulang. Seolah persoalan selalu berhenti pada individu, bukan pada sistem yang memungkinkan impunitas terus berlangsung. Reformasi institusi keamanan yang dijanjikan sejak dua dekade lalu terasa berjalan di tempat. Transparansi dan akuntabilitas sering kalah oleh solidaritas korps.
Muak—ya, itulah kata yang jujur untuk menggambarkan perasaan sebagian warga hari ini. Muak melihat elite politik saling berkoalisi tanpa kejelasan ideologis, sementara rakyat dipolarisasi. Muak dengan retorika kesejahteraan di tengah realitas pengangguran. Muak dengan pidato tentang keberlanjutan saat lingkungan terus rusak. Muak dengan janji pemberantasan korupsi yang selalu terdengar gagah sebelum pemilu dan melempem setelahnya.
Namun kemuakan ini bukanlah bentuk pengkhianatan terhadap tanah air. Justru ia lahir dari kecintaan yang terus dikhianati. Cinta terhadap republik berarti berani mengakui bahwa ada yang salah dalam cara ia dikelola. Bahwa ada jarak antara cita-cita dalam Pembukaan UUD 1945 dan praktik politik sehari-hari. Bahwa nasionalisme bukan sekadar berdiri tegak saat lagu kebangsaan dikumandangkan, melainkan juga keberanian mengoreksi ketika negara menyimpang dari mandat rakyat.
Menjadi warga negara Indonesia hari ini berarti hidup dalam paradoks yang konstan: antara harapan dan kekecewaan, antara kebanggaan dan kemarahan. Tetapi sejarah bangsa ini juga membuktikan bahwa perubahan selalu lahir dari keberanian warga untuk bersuara. Reformasi 1998 bukan hadiah, melainkan hasil tekanan kolektif terhadap ketidakadilan. Setiap kemajuan demokrasi pun tak pernah datang dari keheningan.
Mungkin yang membuat kita muak bukanlah Indonesia sebagai tanah air, melainkan pola kekuasaan yang terus berulang. Oligarki yang berganti wajah, tetapi tak pernah benar-benar hilang. Politik transaksional yang melampaui kepentingan publik. Budaya kompromi yang lebih mementingkan stabilitas semu daripada keadilan nyata.
Pertanyaannya bukan lagi apakah kita muak. Pertanyaannya adalah: setelah muak, apa yang akan kita lakukan? Diam dan menyesuaikan diri, atau tetap menjaga bara kritik agar republik ini tak sepenuhnya dikuasai kepentingan segelintir orang?
Barangkali menjadi warga negara Indonesia hari ini memang melelahkan. Tetapi di tengah paradoks itu, masih ada ruang untuk harapan selama ada keberanian untuk mempertanyakan, mengawasi, dan menuntut pertanggungjawaban. Karena negara, pada akhirnya, bukan milik elite. Ia milik warga. Dan jika warga berhenti peduli, maka paradoks itu akan berubah menjadi nasib yang permanen.

Comments
Post a Comment