Tanjung Priok 1984: Luka Berdarah yang Masih Disembunyikan Negara
Tragedi Tanjung Priok terjadi pada 12 September 1984 ketika aparat militer melakukan penembakan terhadap massa yang sedang berdemonstrasi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aksi itu bermula dari ketegangan antara warga dan aparat terkait penurunan pamflet keagamaan di sebuah mushola, yang kemudian berkembang menjadi mobilisasi massa dengan tuntutan keadilan. Namun, aparat merespons dengan cara represif. Data resmi pemerintah saat itu menyebut korban tewas sekitar 18 orang, tetapi berbagai sumber independen dan laporan organisasi HAM memperkirakan jumlah korban mencapai ratusan orang dengan banyak korban luka serta penghilangan paksa. Peristiwa ini tidak hanya menjadi tragedi kemanusiaan, tetapi juga menyingkap wajah otoritarianisme rezim Orde Baru yang mengutamakan stabilitas politik dengan mengorbankan hak rakyat. Tragedi ini bersinggungan dengan sejumlah regulasi: 1. UUD 1945 (pra-amandemen) yang menjamin hak hidup dan hak kebebasan berpendapat, meski dalam praktiknya kala itu ...