Tanjung Priok 1984: Luka Berdarah yang Masih Disembunyikan Negara
Tragedi Tanjung Priok terjadi pada 12 September 1984 ketika aparat militer melakukan penembakan terhadap massa yang sedang berdemonstrasi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Aksi itu bermula dari ketegangan antara warga dan aparat terkait penurunan pamflet keagamaan di sebuah mushola, yang kemudian berkembang menjadi mobilisasi massa dengan tuntutan keadilan. Namun, aparat merespons dengan cara represif. Data resmi pemerintah saat itu menyebut korban tewas sekitar 18 orang, tetapi berbagai sumber independen dan laporan organisasi HAM memperkirakan jumlah korban mencapai ratusan orang dengan banyak korban luka serta penghilangan paksa. Peristiwa ini tidak hanya menjadi tragedi kemanusiaan, tetapi juga menyingkap wajah otoritarianisme rezim Orde Baru yang mengutamakan stabilitas politik dengan mengorbankan hak rakyat.
Tragedi ini bersinggungan dengan sejumlah regulasi:
1. UUD 1945 (pra-amandemen) yang menjamin hak hidup dan hak kebebasan berpendapat, meski dalam praktiknya kala itu dikebiri oleh rezim.
2. KUHP Pasal 338 & 340 tentang larangan pembunuhan dan pembunuhan berencana, yang jelas relevan terhadap penembakan massal tersebut.
3. Setelah reformasi, peristiwa ini masuk dalam ranah UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang memungkinkan tragedi Tanjung Priok dikategorikan sebagai gross violation of human rights (pelanggaran HAM berat).
4. Instrumen internasional seperti Deklarasi Universal HAM (1948) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 juga menegaskan hak atas hidup dan kebebasan dari kekerasan negara.
Dengan kerangka hukum tersebut, seharusnya tragedi Tanjung Priok menjadi pintu masuk akuntabilitas hukum yang tegas terhadap aktor negara.
Tragedi Tanjung Priok menunjukkan wajah gelap negara yang menempatkan rakyat sebagai ancaman, bukan subjek yang harus dilindungi. Negara, melalui aparatus militernya, menggunakan pendekatan keamanan untuk meredam ekspresi politik dan keagamaan masyarakat. Tindakan represif ini adalah refleksi dari paradigma Orde Baru yang mengedepankan "stabilitas politik" di atas hak asasi manusia. Dalam konteks pasca reformasi, meski kasus ini telah disidangkan melalui Pengadilan HAM Ad Hoc, proses peradilan justru memperlihatkan lemahnya komitmen negara: banyak terdakwa dibebaskan, sementara korban dan keluarga korban tak mendapat pemulihan yang layak. Analisis kritisnya, tragedi ini memperlihatkan adanya impunitas struktural, di mana aparat negara kebal hukum dan institusi peradilan cenderung tunduk pada kepentingan politik.
Meski lebih dari empat dekade telah berlalu, tragedi Tanjung Priok masih menyisakan tanda tanya besar. Laporan resmi pemerintah berbeda dengan temuan independen soal jumlah korban. Proses hukum yang berjalan pun dianggap tidak tuntas dan cenderung formalitas belaka. Hingga kini, belum ada pengakuan penuh dari negara, apalagi mekanisme kebenaran yang utuh seperti truth commission yang pernah diusulkan. Kasus ini masih “kabur” di ruang publik, dipinggirkan dari ingatan sejarah resmi negara, dan hanya hidup dalam narasi korban serta kelompok masyarakat sipil. Hal ini memperlihatkan bahwa meskipun regulasi HAM sudah ada, implementasi dan keberpihakan pada korban masih minim. Tragedi Tanjung Priok menjadi bukti bahwa rekonsiliasi tanpa keadilan hanya melanggengkan impunitas, dan bahwa bangsa ini belum benar-benar berdamai dengan masa lalunya.
Comments
Post a Comment