Bahaya Laten: Bangkitnya Neo-Orba dan Menghidupkan Kembali Dwifungsi 2.0 dalam RUU TNI

Isu yang tengah berkembang seputar Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) memunculkan kekhawatiran yang mendalam di kalangan banyak kalangan, terutama soal bahaya laten kebangkitan neo-Orde Baru (Orba) dan potensi kembalinya dwifungsi TNI dalam bentuk yang lebih modern atau yang sering disebut sebagai "Dwifungsi 2.0". Dwifungsi TNI sendiri adalah konsep yang pada masa Orde Baru memberi peran ganda kepada TNI: sebagai kekuatan pertahanan sekaligus sebagai kekuatan politik yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan negara.


Di bawah rezim Orde Baru, dwifungsi TNI menjadi salah satu fondasi utama yang membuat militer memiliki pengaruh besar dalam politik dan pemerintahan. Hal ini berujung pada keterlibatan militer dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan politik, yang mengurangi peran sipil dalam menentukan kebijakan negara. Pasca-Reformasi, salah satu pilar utama yang diperjuangkan adalah pemisahan antara militer dan politik, mengarah pada sebuah negara yang lebih demokratis dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip sipil dalam pemerintahan.


Namun, dengan munculnya beberapa pasal dalam RUU TNI yang memberikan kewenangan lebih besar bagi TNI untuk terlibat dalam kehidupan politik dan sosial, kekhawatiran tentang kebangkitan neo-Orba menjadi sangat relevan. Sebagian pihak melihat RUU TNI sebagai langkah mundur yang membuka peluang bagi kembalinya dominasi militer dalam politik, mirip dengan era Orde Baru. Konsep "Dwifungsi 2.0" dianggap sebagai ancaman serius terhadap keberlanjutan demokrasi Indonesia yang telah berjalan selama lebih dari dua dekade.


Dwifungsi 2.0 bukan hanya soal kekuatan militer yang semakin besar dalam politik, tetapi juga soal peran aktif TNI dalam mengatur dan mengawasi berbagai sektor strategis dalam kehidupan bernegara. Beberapa pasal dalam RUU TNI mengatur peran TNI yang jauh lebih luas dari sekadar tugas pertahanan, yang mencakup intervensi dalam berbagai urusan sipil dan politik, termasuk dalam penyelesaian masalah keamanan domestik dan pengawasan terhadap aktivitas sosial. Hal ini berisiko mereduksi ruang gerak bagi masyarakat sipil dalam menjalankan hak-hak demokratis mereka.


Dalam konteks ini, neo-Orba merujuk pada kebangkitan struktur dan pola politik yang mengingatkan pada rezim Orde Baru, di mana militer menjadi kekuatan politik yang sangat dominan. Walaupun dalam bentuk yang lebih modern dan dengan istilah yang berbeda, hal ini berpotensi mengancam prinsip-prinsip reformasi yang mengedepankan pemisahan antara kekuasaan sipil dan militer.


Banyak kalangan mengkhawatirkan bahwa kembalinya dwifungsi dalam bentuk 2.0 ini akan mengarah pada penguatan kontrol militer dalam kehidupan politik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini bisa mempengaruhi kebebasan sipil, memperlemah sistem checks and balances, dan membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat yang pernah merasakan otoritarianisme di bawah Orde Baru, tentu tidak ingin kembali ke masa tersebut.


Selain itu, dengan memberi TNI kewenangan lebih besar dalam urusan domestik, termasuk dalam hal penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam, RUU ini dianggap berpotensi menciptakan militerisasi dalam kehidupan sosial yang sebelumnya tidak ada dalam sistem demokrasi Indonesia. Banyak yang khawatir ini bisa merusak keseimbangan kekuasaan dan menciptakan ketimpangan dalam pengambilan keputusan negara.


Penting untuk terus mengingatkan bahwa tujuan utama dari Reformasi 1998 adalah untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis dan terbuka, dengan pemisahan yang jelas antara militer dan politik. Kembali menghidupkan dwifungsi TNI dalam bentuk baru, melalui RUU TNI yang sedang dibahas, tidak hanya akan mengancam prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga membuka jalan bagi neo-Orba yang mengarah pada pemerintahan otoriter. Oleh karena itu, publik, politisi, dan semua elemen masyarakat harus terus mengawasi dengan kritis pembahasan RUU ini, memastikan bahwa Indonesia tetap pada jalur demokrasi yang benar dan tidak terjebak dalam bahaya laten kebangkitan kembali era yang telah kita tinggalkan.

Comments

Popular posts from this blog

Banjir Aceh dan Sumatera: Ketika Air Menjadi Saksi Kejahatan Politik

Muak Menjadi Warga Negara Indonesia: Elegi atas Negeri yang Terperangkap Paradoksnya Sendiri

Dari Paru-Paru Dunia ke Ladang Kapital: Otopsi Deforestasi Indonesia