Dari Paru-Paru Dunia ke Ladang Kapital: Otopsi Deforestasi Indonesia



Di Indonesia, hutan tidak lagi berdiri sebagai ruang hidup, melainkan sebagai komoditas. Ia diukur bukan dari nilai ekologisnya, tetapi dari seberapa besar keuntungan yang dapat diekstraksi darinya. Dalam lanskap ini, negara tidak berdiri sebagai pelindung, melainkan sebagai fasilitator bahkan mandor dari proses penghancuran yang dilegalkan. Jika membaca realitas ini melalui kacamata Karl Marx, maka deforestasi bukan sekadar krisis lingkungan, tetapi ekspresi telanjang dari logika kapitalisme: akumulasi tanpa batas, bahkan jika harus menghancurkan fondasi kehidupan itu sendiri. 

Dalam kerangka historical materialism, relasi manusia dengan alam tidak pernah netral. Ia ditentukan oleh struktur ekonomi yang mendasarinya. Di Indonesia, struktur itu tampak jelas: negara dan korporasi berada dalam satu orbit kepentingan, sementara masyarakat adat dan lingkungan ditempatkan sebagai variabel yang bisa dikorbankan. Hutan tidak lagi dipandang sebagai ruang hidup kolektif, tetapi sebagai alat produksi dalam sistem kapitalisme global.

Data terbaru tahun 2026 (berbasis laporan 2025) menunjukkan bahwa Indonesia kehilangan 433.751 hektare hutan, melonjak 66% dibandingkan 2024 dan menjadi angka tertinggi dalam lima hingga delapan tahun terakhir . Lonjakan ini bukan kebetulan, melainkan akibat dari arah kebijakan yang secara aktif membuka ruang bagi eksploitasi. Bahkan, sekitar 71% deforestasi terjadi di kawasan hutan yang dikendalikan langsung oleh negara, bukan di wilayah ilegal semata . Artinya, kerusakan hutan bukan hanya kegagalan pengawasan ia adalah produk dari kebijakan itu sendiri.

Marx menyebut proses ini sebagai primitive accumulation akumulasi kapital melalui perampasan sumber daya. Di Indonesia, perampasan ini tidak lagi dilakukan dengan kekerasan terbuka seperti kolonialisme klasik, tetapi melalui instrumen hukum yakni izin konsesi, proyek strategis nasional, dan legalisasi alih fungsi hutan. Bahkan, lebih dari 78 ribu hektare hutan lindung dibuka untuk cadangan pangan, termasuk lahan gambut yang secara ekologis rapuh . Dalam bahasa sederhana: hukum tidak lagi menjadi alat perlindungan, tetapi alat legitimasi.

Yang lebih ironis, negara juga seolah “menindak” pelaku kerusakan melalui denda miliaran rupiah dan penyitaan lahan. Namun di saat yang sama, jutaan hektare hutan telah lebih dulu dirusak. Hingga 2026, pemerintah menargetkan penertiban hingga 190 ribu hektare tambang ilegal dan telah menyita lebih dari 4 juta hektare perkebunan sawit ilegal. Ini menunjukkan kontradiksi klasik kapitalisme: negara menciptakan masalah, lalu tampil sebagai penyelesai tanpa pernah menyentuh akar persoalan.

Ekspansi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, serta proyek food estate menjadi contoh nyata bagaimana negara memfasilitasi akumulasi tersebut. Hutan dibuka, tanah dialihkan, dan masyarakat lokal dipinggirkan. Dalam proses ini, terjadi apa yang Marx sebut sebagai alienation manusia terpisah dari ruang hidupnya sendiri. Masyarakat adat yang dahulu hidup dari hutan kini menjadi buruh di tanah yang sama, kehilangan kontrol atas sumber daya yang seharusnya menjadi milik mereka.

Lebih jauh, deforestasi Indonesia juga mencerminkan apa yang disebut sebagai krisis metabolik ketidakseimbangan antara manusia dan alam akibat eksploitasi berlebihan. Dampaknya tidak lagi abstrak. Banjir dan longsor besar di Sumatra pada 2025 yang menewaskan ratusan orang menjadi salah satu bukti nyata bagaimana kerusakan hutan berujung pada bencana sosial . Alam tidak lagi mampu menyerap kerusakan yang terus dipaksakan oleh logika ekonomi. Namun, semua ini tetap dibungkus dalam narasi pembangunan. Negara berbicara tentang investasi, pertumbuhan, dan ketahanan pangan seolah-olah deforestasi adalah harga yang wajar. Dalam istilah Marx, ini adalah bentuk “kesadaran palsu” masyarakat diyakinkan bahwa eksploitasi adalah kebutuhan, bukan pilihan politik.

Dalam konteks ini, deforestasi bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan kekuasaan. Ia memperlihatkan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan dalam sistem ekonomi yang ada. Keuntungan terkonsentrasi pada segelintir elite ekonomi dan politik, sementara kerugian didistribusikan kepada masyarakat luas dan generasi mendatang. Maka, jika kita ingin memahami deforestasi di Indonesia secara kritis, kita tidak bisa berhenti pada level teknis atau administratif. Kita harus melihatnya sebagai bagian dari struktur yang lebih besar sebuah sistem yang secara inheren eksploitatif. Selama logika akumulasi kapital tetap menjadi fondasi pembangunan, maka hutan akan terus ditebang, dan krisis ekologis akan terus diproduksi. Karena selama kapital masih menjadi tujuan utama, maka hutan Indonesia akan selalu menjadi korban yang paling mudah untuk dikorbankan.

Comments

Popular posts from this blog

Banjir Aceh dan Sumatera: Ketika Air Menjadi Saksi Kejahatan Politik

Muak Menjadi Warga Negara Indonesia: Elegi atas Negeri yang Terperangkap Paradoksnya Sendiri